
PURI MINANG
Sejarah Singkat
Didirikan sejak tahun 2008 oleh Bp. Edi Putra. Merek “Puri Minang” dan Logo mendapat Hak Merek pada 19 Desember 2009 dibawah nomor 556453, Kelas Barang / Jasa 43 dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Depertemen Hukum dan HAM RI.
PURI MINANG
Pusat Pengelola Restoran. Puri Minang
Biaya
Biaya Fraincaise
( Biaya atas penggunaan merk Puri Minang) Rp.150.000.000 ( Indonesia Bagian Barat ) Rp. 200.000.000( Indonesia Bagian Timur )
Biaya Pra Kontrak
Biaya atas keseriusan calon investor untuk bekerjasama dengan Puri Minang Rp. 10.000.000 dari Biaya Frenchise
Biaya awal
Biaya investasi
- Biaya Administrasi Perjanjian
- Biaya Sewa/Beli Lahan
- Biaya Perizinan
- Biaya Pembangunan/Renovasi Bangunan
- Biaya Perlengkapan & Peralatan
- Biaya Supervisi
- Biaya Mobilisasi Karyawan
- Biaya Pembukaan
- Biaya Operasional Awal
- Biaya survey, terdiri dari biaya transportasi & akomodasi untuk tim survey yang ditunjuk oleh Pengelola Puri Minang, untuk jangka waktu sesuai yang dibutuhkan oleh tim survey tersebut.
- Biaya administrasi kesepahaman, jika ada
- Biaya administrasi perjanjian, terutama yang terkait dengan peran serta notaris.
- Biaya sewa/beli lahan, termasuk jasa notaris & pajak yang timbul karena transaksi ini.
- Biaya perizinan, terdiri dari :
- Undang Undang Gangguan
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Izin Pariwisata
- Izin Mendirikan Bangunan
- Biaya pembangunan/renovasi bangunan, sesuai dengan gambar & rencana anggaran biaya yang diajukan para kontraktor (sipil, gonjong, sticker & billboard)
- Biaya perlengkapan & peralatan, terdiri dari :
- perlengkapan & peralatan untuk makan & minum
- perlengkapan & peralatan untuk masak
- perlengkapan untuk pengolahan & penyimpanan bahan baku
- meja, kursi dan furniture lainnya
- brankas
- peralatan komputer berikut printer
- sarana telekomunikasi yang memadai
- televisi (minimal 32 inch)
- cash register
- mobil & motor delivery
- Biaya supervisi, terdiri dari biaya transportasi & akomodasi tim supervisi dari Pengelola Puri Minang selama masa pembangunan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Biaya mobilisasi karyawan, terdiri dari :
- mess karyawan selama 1 tahun pertama
- pakaian seragam & badge/papan nama
- asuransi kesehatan/kecelakaan
- transportasi
- Biaya pembukaan, terdiri dari :
- pembuatan dan pemasangan spanduk &
umbul-umbul
- pembuatan undangan
- transportasi & akomodasi tim kerja
Pengelola Puri Minang
- acara selamatan
- Biaya operasional awal, terdiri dari :
- pembuatan brosur, kartu nama & stempel
- modal kerja awal
Penjualan Rp. X ,-
Pengeluaran/Belanja Rp. Y ,-
Profit Kotor Rp. Z ,-
100,00%
dikurangi Zakat (2,5%) 2,50%
97,50%
dikurangi Anggaran Perawatan (10%)
9,75%
Profit Bersih 87,75%
dibagi untuk Karyawan (40%) 35,10%
dibagi untuk Investor (40%) 35,10%
dibagi untuk Pengelola (20%) 17,55%
- Biaya awal harus ditanggung oleh pihak calon investor, terlepas dari penilaian kelayakan & keputusan yang akan diambil kemudian.
- Penilaian kelayakan merupakan hak khusus pihak Pengelola Puri Minang, sedangkan keputusan akan diambil oleh pihak calon investor & pihak Pengelola Puri Minang secara bersama.
- Jika lokasi disepakati proses pembangunan dilaksanakan paling lambat 1 ( satu ) bulan dari kesepakatan untuk lokasi.
- Biaya administrasi kesepahaman, dibayarkan langsung oleh calon investor ke notaris/pihak ketiga.
- Biaya administrasi perjanjian, dibayarkan langsung oleh calon investor ke notaris/pihak ketiga.
- Isi & bentuk kesepahaman & perjanjian menggunakan isi & bentuk standar yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pengelola Puri Minang.
- Biaya sewa/beli lahan (termasuk pajaknya) dibayarkan langsung oleh pihak calon investor ke pihak pemilik lahan, notaris maupun dinas pajak.
- Pengurusan izin dilakukan oleh calon investor kecuali kondisi mengharuskan pengurusan dilakukan oleh Pengelola Puri Minang.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak, diatas-namakan calon investor.
- Semua design & spesifikasi untuk perlengkapan, peralatan dan bangunan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pengelola Puri Minang.
- Pembangunan/renovasi baru akan dimulai setelah perjanjian kerja sama usaha ditandatangani & Izin Mendirikan Bangunan diperoleh.
- Investor berhak memberikan masukan kepada Pengelola Puri Minang, untuk kemudian ditindak-lanjuti secara aktif oleh Pengelola Puri Minang.
- Perhitungan bagi hasil dilakukan oleh Pengelola Puri Minang per 30 (tiga puluh) hari dan hasilnya dilaporkan kepada pihak investor.
- Pengelola Puri Minang berhak memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak bila calon investor/investor tidak memenuhi isi kesepahaman/perjanjian. Segala biaya yang muncul kemudian menjadi tanggung jawab calon investor/investor.
- Bila terjadi kerugian, maka Pengelola dan investor akan melakukan pembicaraan dan pengambilan keputusan secara bersama.
- Segala bentuk kegiatan dan produk seperti cetakan maupun alat promosi dan seragam karyawan yang menggunakan nama dan logo Puri Minang, harus mendapatkan izin tertulis dari Pengelola Puri Minang.
- Untuk selanjutnya, detail peraturan dapat dipelajari saat memasuki tahap kesepahaman dan perjanjian kerjasama.
