Puri Minang

PURI MINANG

Sejarah Singkat

Didirikan sejak tahun 2008  oleh Bp. Edi Putra. Merek “Puri Minang” dan Logo mendapat Hak Merek pada 19 Desember 2009 dibawah nomor  556453, Kelas Barang / Jasa 43 dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Depertemen Hukum dan HAM RI.

PURI MINANG

Pusat Pengelola Restoran. Puri Minang
Merupakan pusat penentu kebijakan, pengawasan & pengendalian atas pembangunan & operasional Rest. Puri Minang Masakan Padang, Berkedudukan di Jl. Raya K.S Tubun Petamburan Slipi Jakarta Barat Telephone : 0811 934500 ( Edi Putra )

Biaya

Biaya Fraincaise

( Biaya atas penggunaan merk  Puri Minang) Rp.150.000.000 ( Indonesia Bagian Barat ) Rp. 200.000.000( Indonesia Bagian Timur )

Biaya Pra Kontrak

Biaya atas keseriusan calon investor untuk bekerjasama dengan  Puri Minang Rp. 10.000.000 dari Biaya Frenchise

Biaya awal

Terdiri dari biaya survey & biaya administrasi kesepahaman

Biaya investasi

  • Biaya Administrasi Perjanjian
  • Biaya Sewa/Beli Lahan
  • Biaya Perizinan
  • Biaya Pembangunan/Renovasi Bangunan
  • Biaya Perlengkapan & Peralatan
  • Biaya Supervisi
  • Biaya Mobilisasi Karyawan
  • Biaya Pembukaan
  • Biaya Operasional Awal
IMG-20240610-WA0051
  • Biaya survey, terdiri dari biaya transportasi & akomodasi untuk tim survey yang ditunjuk oleh Pengelola Puri Minang, untuk jangka waktu sesuai yang dibutuhkan oleh tim survey tersebut.
  • Biaya administrasi kesepahaman, jika ada
    • Biaya administrasi perjanjian, terutama yang terkait dengan peran serta notaris.
    • Biaya sewa/beli lahan, termasuk jasa notaris & pajak yang timbul karena transaksi ini.
    • Biaya perizinan, terdiri dari :

                    - Undang Undang Gangguan

                    - Surat Izin Usaha Perdagangan

                    - Nomor Pokok Wajib Pajak

                    - Tanda Daftar Perusahaan

                    - Surat Izin Pariwisata

                    - Izin Mendirikan Bangunan

    • Biaya pembangunan/renovasi bangunan, sesuai dengan gambar & rencana anggaran biaya yang diajukan para kontraktor (sipil, gonjong, sticker & billboard)
    • Biaya perlengkapan & peralatan, terdiri dari :

                    - perlengkapan & peralatan untuk makan & minum

                    - perlengkapan & peralatan untuk masak

                    - perlengkapan untuk pengolahan & penyimpanan bahan baku

                    - meja, kursi dan furniture lainnya

                    - brankas

                    - peralatan komputer berikut printer

                    - sarana telekomunikasi yang memadai

                    - televisi (minimal 32 inch)

                    - cash register

                    - mobil & motor delivery

    • Biaya supervisi, terdiri dari biaya transportasi & akomodasi tim supervisi dari Pengelola Puri Minang selama masa pembangunan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
    • Biaya mobilisasi karyawan, terdiri dari :

                    - mess karyawan selama 1 tahun pertama

                    - pakaian seragam & badge/papan nama

                    - asuransi kesehatan/kecelakaan

                    - transportasi

    • Biaya pembukaan, terdiri dari :

                    - pembuatan dan pemasangan spanduk &

                      umbul-umbul

                    - pembuatan undangan

                    - transportasi & akomodasi tim kerja 

                      Pengelola Puri Minang

                    - acara selamatan

    • Biaya operasional awal, terdiri dari :

                    - pembuatan brosur, kartu nama & stempel

                    - modal kerja awal

Penjualan                                    Rp. X ,-

Pengeluaran/Belanja             Rp. Y ,-

Profit Kotor                                Rp. Z ,-  

100,00%

dikurangi Zakat (2,5%)                                             2,50%

97,50%

dikurangi Anggaran Perawatan (10%)                 

9,75%

Profit Bersih                                                                               87,75%

dibagi untuk Karyawan  (40%)                             35,10%

dibagi untuk Investor     (40%)                             35,10%

dibagi untuk Pengelola   (20%)                            17,55%

  • Biaya awal harus ditanggung oleh pihak calon investor, terlepas dari penilaian kelayakan & keputusan yang akan diambil kemudian.
  • Penilaian kelayakan merupakan hak khusus pihak Pengelola Puri Minang, sedangkan keputusan akan diambil oleh pihak calon investor & pihak Pengelola Puri Minang secara bersama.
  • Jika lokasi disepakati proses pembangunan dilaksanakan paling lambat 1 ( satu ) bulan dari kesepakatan untuk lokasi.
  • Biaya administrasi kesepahaman, dibayarkan langsung oleh calon investor ke notaris/pihak ketiga.
  • Biaya administrasi perjanjian, dibayarkan langsung oleh calon investor ke notaris/pihak ketiga.
  • Isi & bentuk kesepahaman & perjanjian menggunakan isi & bentuk standar yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pengelola Puri Minang.
  • Biaya sewa/beli lahan (termasuk pajaknya) dibayarkan langsung oleh pihak calon investor ke pihak pemilik lahan, notaris maupun dinas pajak.
  • Pengurusan izin dilakukan oleh calon investor kecuali kondisi mengharuskan pengurusan dilakukan oleh Pengelola Puri Minang.
  • Segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak, diatas-namakan calon investor.
  • Semua design & spesifikasi untuk perlengkapan, peralatan dan bangunan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pengelola Puri Minang.
  • Pembangunan/renovasi baru akan dimulai setelah perjanjian kerja sama usaha ditandatangani & Izin Mendirikan Bangunan diperoleh.
  • Investor berhak memberikan masukan kepada Pengelola Puri Minang, untuk kemudian ditindak-lanjuti secara aktif oleh Pengelola Puri Minang.
  • Perhitungan bagi hasil dilakukan oleh Pengelola Puri Minang per 30 (tiga puluh) hari dan hasilnya dilaporkan kepada pihak investor.
  • Pengelola Puri Minang berhak memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak bila calon investor/investor tidak memenuhi isi kesepahaman/perjanjian. Segala biaya yang muncul kemudian menjadi tanggung jawab calon investor/investor.
  • Bila terjadi kerugian, maka Pengelola dan investor akan melakukan pembicaraan dan pengambilan keputusan secara bersama.
  • Segala bentuk kegiatan dan produk seperti cetakan maupun alat promosi dan seragam karyawan yang menggunakan nama dan logo Puri Minang, harus mendapatkan izin tertulis dari Pengelola Puri Minang.
  • Untuk selanjutnya, detail peraturan dapat dipelajari saat memasuki tahap kesepahaman dan perjanjian kerjasama.
Shopping Cart